profil bu ida

    Panitera Pengganti Mahkamah Syar`iyah Aceh (Perbantuan pada Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe) Nama / Gelar Hj. Safaridah, S.Ag Tempat / Tgl Lahir  Panteraja, 20 April 1963 Jenis Kelamin Perempuan NIP 19630420.199203.2.002 Pangkat/Gol. Ruang Penata TK.I (III/d) Jabatan Sekarang  Panitera Pengganti Alamat Desa Alue Awe Email Pribadi safaridah63@gmail.com Jenjang Pendid ...

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo) Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Biaya Pemanggilan para pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Saksi Ahli Biaya Eksekusi Biaya Meterai Biaya Alat Tulis Kantor Biaya Pengg ...

Prosedur Berperkara Cuma-cuma (Prodeo) di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti ...