Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan

PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN

Syarat-syarat untuk mengambil Salinan Putusan:

a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

– Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

 

 

Tags: No tags

Comments are closed.