Mediasi berhasil sebagian dengan register perkara nomor: 19/Pdt.G/2024/MS.Lsm
Mediasi berhasil sebagian dengan register perkara nomor: 19/Pdt.G/2024/MS.Lsm ms-lhokseumawe.go.id | Kamis, 01 Februari 2024 – Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untukmemperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor ...