SOP MS Lhokseumawe

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE

SOP APP
SOP KESEKRETARIATAN
SOP KEPANITERAAN
SOP PROSEDUR MUTU
SOP TANGGAP DARURAT
SOP APP

SOP APP
 1.  Pengelolaan Website Tampilkan
 2.  Penyelesaian Perkara Tepat Waktu Tampilkan
 3.  One Day Minutation Tampilkan
 4.  One Day Publish Putusan Tampilkan
 5. Layanan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Tampilkan

SOP KESEKRETARIATAN

SOP Kesekretariatan
 1. SOP-AS-01 Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Tupoksi Tampilkan.
 2. SOP-AS-02 Pengembangan Pegawai Tampilkan.
 3. SOP-AS-03 Pelaksanaan Izin dan Tugas Belajar Tampilkan.
 4. SOP-AS-04 Pengelolaan pegawai Tampilkan.
 5. SOP-AS-05 Pengelolaan Kartu Pegawai, Pensiun dan BPJS Tampilkan.
 6. SOP-AS-06 Absensi Pegawai Tampilkan.
 7. SOP-AS-07 Pengelolaan Cuti Pegawai Tampilkan.
 8. SOP-AS-08 Pengelolaan Kenaikan Pangkat Tampilkan.
 9. SOP-AS-09 Kenaikan Gaji Berkala Tampilkan.
 10. SOP-AS-10 Izin Perceraian dan Perkawinan Tampilkan.
 11. SOP-AS-11 Pengelolaan Pensiun Pegawai Tampilkan.
 12. SOP-AS-12 Pemberian Nilai Kepada Pegawai dan Pendelegasian Wewenang Tampilkan.
 13. SOP-AS-13 Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Tampilkan.
 14. SOP-AS-14 Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Pegawai dan Pejabat Negara Tampilkan.
 15. SOP-AS-15 Pengelolaan Tata Naskah Dinas Tampilkan.
 16. SOP-AS-16 Pengelolaan Arsip Aktif dan In Aktif Tampilkan.
 17. SOP-AS-17 Penatausahaan Aset Tampilkan.
 18. SOP-AS-18 Penatausahaan Persediaan Tampilkan.
 19. SOP-AS-19 Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan Tampilkan.
 20. SOP-AS-20 Pelaksanaan Kehumasan dan Keprotokolan Tampilkan.
 21. SOP-AS-21 Pengelolaan Perpustakaan Tampilkan.
 22. SOP-AS-22 Pencairan Anggaran Tampilkan.
 23. SOP-AS-23 Pertanggungjawaban Anggaran Tampilkan.
 24. SOP-AS-24 Penatausahaan PNBP Tampilkan.
 25. SOP-AS-25 Penyusunan Laporan Keuangan Tampilkan.
 26. SOP-AS-26 Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Tampilkan.
 27. SOP-AS-27 Penyusunan SAKIP Tampilkan.
 28. SOP-AS-28 Penyusunan Monev dan Laporan Tahunan Tampilkan.
 29. SOP-AS-29 Pengelolaan Teknologi Informasi Tampilkan.

SOP KEPANITERAAN

SOP Kepaniteraan
 1. SOP-AP-01 Pelayanan Informasi Tampilkan.
 2. SOP-AP-02 Layanan Pos Bantuan Hukum Tampilkan.
 3. SOP-AP-03 Layanan Sidang diluar Gedung Tampilkan.
 4. SOP-AP-04 Pembayaran Panjar Biaya Perkara Tampilkan.
 5. SOP-AP-05 Sidang Terpadu Tampilkan.
 6. SOP-AP-06 Penetapan Majelis Hakim Tampilkan.
 7. SOP-AP-07 Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti Tampilkan.
 8. SOP-AP-08 Penunjukan Jurusita-Jurusita Pengganti Tampilkan.
 9. SOP-AP-09 Penetapan Hari Sidang Tampilkan.
 10. SOP-AP-10 Pemanggilan Para Pihak Tampilkan.
 11. SOP-AP-11 SOP Pemanggilan Tergugat Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dalam perkara perkawinan Tampilkan.
 12. SOP-AP-12 SOP Pemanggilan Tergugat Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dalam perkara selain perkawinan Tampilkan.
 13. SOP-AP-13 SOP Layanan Pemanggilan TergugatTermohon Yang berada di Luar Negeri Tampilkan.
 14. SOP-AP-14 SOP Permohonan Bantuan Panggilan-Pemberitahuan ke Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 15. SOP-AP-15 SOP Permohonan Bantuan Panggilan-Pemberitahuan Dari Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 16. SOP-AP-16 SOP Kegiatan Persiapan Persidangan Tampilkan.
 17. SOP-AP-17 SOP Pelayanan Mediasi Tampilkan.
 18. SOP-AP-18 SOP Layanan Pemanggilan Saksi Tampilkan.
 19. SOP-AP-19 Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi ke Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 20. SOP-AP-20  Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi dari Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 21. SOP-AP-21 Pelayanan Pemeriksaan Setempat Tampilkan.
 22. SOP-AP-22 Pelayanan Pemeriksaan Setempat Tampilkan.
 23. SOP-AP-23 Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 24. SOP-AP-24 SOP Layanan Tambah Biaya Panjar Tampilkan.
 25. SOP-AP-25 Pelayanan Sita Jaminan Tampilkan.
 26. SOP-AP-26 Pelayanan Sita buntut Tampilkan.
 27. SOP-AP-27 Pelayanan Sita buntut Tampilkan
 28. SOP-AP-28 Pelayanan Sita Harta Bersama Tampilkan
 29. SOP-AP-29 Pelayanan Pemberitahuan Isi Putusan Tampilkan
 30. SOP-AP-30 Pengelolaan Uang sisa Panjar Biaya Perkara Tampilkan
 31. SOP-AP-31 Pelayanan Penyerahan Salinan Putusan Tampilkan.
 32. SOP-AP-32 Pengembalian Kutipan Akta Nikah Tampilkan.
 33. SOP-AP-33 Pelayanan Ikrar Talak Tampilkan.
 34. SOP-AP-34 Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai Tampilkan.
 35. SOP-AP-35 Pengiriman Salinan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Ke KUA dan Dukcapil Tampilkan.
 36. SOP-AP-36 Penyerahan Produk Pengadilan Tampilkan.
 37. SOP-AP-37 TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA OLEH HAKIM TUNGGAL Tampilkan.
 38. SOP-AP-38 Pelayanan Penerimaan Perkara Daam Eknomi Syariah Dengan Acara Sederhana Tidak Memenuhi Syarat Tampilkan.
 39. SOP-AP-39 Pelayanan Keberatan Dalam Perkaya Upaha Hukum Perkara Sederhana Dalam Ekonomi Syariah Telah Melewati Batas Waktu Tampilkan.
 40. SOP-AP-40 Pelayanan Pengajuan Keberatan Dalam Perkara Upaya Hukum Perkara Sederhana Dalam Ekonomi Syariah yang Memenuhi Batas Waktu Tampilkan.
 41. SOP-AP-41 Pelayanan Perkara Ekonomi Syariah Memenuhi Syarat Dengan Pemeriksaan Sederhana Tampilkan.
 42. SOP-AP-42 Pelayanan Kasasi Tampilkan.
 43. SOP-AP-43 Pelayanan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal Dengan Alasan Melebihi Batas waktu Tampilkan
 44. SOP-AP-44 Pelayanan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal Dengan Alasan Tidak Mengajukan Memori Kasasi Tampilkan.
 45. SOP-AP-45 Pelayanan Peninjauan Kembali Tampilkan.
 46. SOP-AP-46 Pelayanan Prodeo Pada Tingkat Pertama Tampilkan.
 47. SOP-AP-47 Pelayanan Prodeo Pada Tingkat Banding Tampilkan.
 48. SOP-AP-48 Pelayanan Prodeo Pada Tingkat Kasasi Tampilkan.
 49. SOP-AP-49 Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Pertama Tampilkan.
 50. SOP-AP-50 Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Banding Tampilkan.
 51. SOP-AP-51 Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Kasasi Tampilkan.
 52. SOP-AP-52 Pelayanan Permohonan Eksekusi Riil Tampilkan.
 53. SOP-AP-53 Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Tampilkan.
 54. SOP-AP-54 Pelayanan Permohonan Eksekusi Selain Putusan Pengadilan Agama dengan lelang Tampilkan.
 55. SOP-AP-55 Pelayanan Mohon Bantuan Eksekusi ke Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 56. SOP-AP-56 Pelayanan Mohon Bantuan Eksekusi dari Pengadilan Agama Lain Tampilkan.
 57. SOP-AP-57 Pelayanan Permohonan Konsinyasi Tampilkan.
 58. SOP-AP-58 Pelayanan Permohonan Isbat Rukyah Hilal Tampilkan.
 59. SOP-AP-59 Pengarsipan Tampilkan.
 60. SOP-AP-60 Prosedur Pelaporan Tampilkan.
 61. SOP-AP-61 Prosedur Pengaduan Tampilkan.
 62. SOP-AP-62 Pelayanan Permohonan Perceraian dari PNS atau TNI atau Polri Tampilkan.
 63. SOP-AP-63 Pelayanan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Tampilkan.
 64. SOP-AP-64 Pelayanan Permohonan Isbat Nikah Volunter Tampilkan.
 65. SOP-AP-65 Pengelolaan ATK Perkara Tampilkan.
 66. SOP-AP-66 SOP Pengelolaan Keuangan Perkara Tampilkan.
 67. SOP-AP-67 Pengelolaan Sisa Panjar Tampilkan.
 68. SOP-AP-68 SOP PENERIMAAN PERKARA JINAYAT Tampilkan.
 69. SOP-AP-69 pemberitahuan persidangan kepada jaksa Tampilkan.
 70. SOP-AP-70 Penetapan PP Jinayat Tampilkan.
 71. SOP-AP-71 PHS Jinayat Tampilkan.
 72. SOP-AP-72 Layanan Pemberitahuan Persidangan kepada Jaksa Tampilkan.
 73. SOP-AP-73 Kegiatan Persidangan Perkara Jinayat Tampilkan.
 74. SOP-AP-74 SOP Diversi Tampilkan.
 75. SOP-AP-75 Kesepakatan Diversi Tampilkan.
 76. SOP-AP-76 Penanganan Laporan Diversi Tampilkan.
 77. SOP-AP-77 PROSES PENAHANAN Tampilkan.
 78. SOP-AP-78 PERPANJANGAN PENAHANAN Tampilkan.
 79. SOP-AP-79 Penangguhan Penanganan Tampilkan.
 80. SOP-AP-80 Permohonan Perbandingan JInayat Tampilkan.
 81. SOP-AP-81 Layanan Kasasi Jinayat Tampilkan.
 82. SOP-AP-82 Permohonan PK Jinayat Tampilkan.

SOP PROSEDUR MUTU

SOP Prosedur Mutu
 1.  Manajemen Resiko Tampilkan.
 2.  Pengendalian Dokumen Tampilkan.
 3.  Pengendalian Arsip Tampilkan.
 4.  Komunikasi Tampilkan.
 5.  Assesment Internal Tampilkan.
 6.  Tinjauan Manajemen Tampilkan.
 7.  Pengendalian Output tidak Sesuai Tampilkan.
 8.  Survey Kepuasan Masyarakat Tampilkan.
 9.  Tindakan Perbaikan Tampilkan.
 10.   Pengendalian Peluang Tampilkan.
 11.  Perubahan Perencanaan Tampilkan.

SOP TANGGAP DARURAT

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  3. a. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
    b. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panellistrik.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
  5. a. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
    b. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
      – Petugas Bencana Alam
      – Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  6. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Bencana Alam di Surabaya; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  7. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
  8. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  9. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  10. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  11. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  12. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  3. a. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
    b. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  5. a. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
    b. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
          – seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
          – Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  6. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  7. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
  8. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  9. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  10. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  11. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban danmemberikan pertolongan kesehatan.
  12. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
Tags: No tags

Comments are closed.