Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Di Mahkamah Syar’iyah

Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Ka ...

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama 2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Penggandaan salinan putusan ...

Prosedur Berperkara Cuma-cuma (Prodeo) di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Pasal 5 Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan. Majelis Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara sec ...