Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Di Mahkamah Syar’iyah

Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Kel ...

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo) Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Biaya Pemanggilan para pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Saksi Ahli Biaya Eksekusi Biaya Meterai Biaya Alat Tulis Kantor Biaya Pengg ...

Prosedur Berperkara Cuma-cuma (Prodeo) di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti ...