LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE


Mengenai LHKPN dan SEJARAH SINGKAT LHKPN

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  • Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  • Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  • Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  • Menteri;
  • Gubernur;
  • Hakim;
  • Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

  • Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  • Pemeriksa Bea dan Cukai;
  • Pemeriksa Pajak;
  • Auditor;
  • Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  • Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  • Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tahun 2023
Tahun 2021
Tahun 2020
Tahun 2019
Tahun 2023

Download fle disini atau tunggu sampai file terbuka dengan sempurna dibawah ini.


Tahun 2021

NO NIP/NRP NAMA JABATAN DETAIL
1 197301051997031003  Alwin, S.Ag., M.H. Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe (Mutasi September 2022) Detail
2 197112192001121002  Dr Amir Khalis

Wakil Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe

(Mutasi September 2022)

Detail
3 196404271993031001  Drs. Ahmad Luthfi Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
4 197502112001121001  SURYA DARMA, S.Ag.,M.H Panitera Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
5  197612292003121001  Syarbaini, S.Ag Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
6 198409232007042001 WAFA`, S.H.I.,M.H Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
7 196304201992032002 Hj. SAFARIDAH, S.Ag Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
8  197404032001122001 HURRIYAH, S.Ag Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
9 196901191994031002 Drs. SYAMSUL BAHRI Panitera Muda Jinayah Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
10 196309121990032003  Hj. JAMILAH, S.H Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
         
         

 

Tahun 2020

NO NIP/NRP NAMA JABATAN DETAIL
1 196809011994031000 Drs. AZMIR, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
2 197112192001121000 Dr. AMIR KHALIS, M.Ag. Wakil Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
3 196612311994031000 Drs. ISKANDAR, M.H. Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
4 196012311994031000 Drs. KAMARUDDIN ABDULLAH Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
5 196404271993031000 Drs H. AHMAD LUTHFI Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
6 197405061995031000 SYARBAINI, S.Ag. Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
7 198409232007042000 WAFA`, S.H.I., M.H. Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
8 198404122009042000 FADHILAH HALIM, S.H.I., M.H. Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
9 196304201992032000 Hj. SAFARIDAH, S.Ag. Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
10 197404032001122000 HURRIYAH, S.Ag. Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
11 196901191994031000 Drs. SYAMSUL BAHRI Panitera Muda Tingkat Pertama Klas IB, Panitera Muda Jinayah Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail
12 196309121990032000 Hj. JAMILAH, S.H. Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe Detail

Tahun 2019

Tags: No tags

Comments are closed.