JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI


Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum :

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Tags: No tags

Comments are closed.