Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Di Mahkamah Syar’iyah

Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Kel ...

Hak-Hak Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Hak-Hak Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe    JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung : 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 50.000 2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 200.000 3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara 50.000 B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum : 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara ...

alur_aktecerai1 (1).jpg

Prosedur Pengambilan – Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan - Produk Pengadilan Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau ...

Daftar Panggilan Ghaib

DAFTAR PANGGILAN GAIBMenu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Mahkamah Syar’iyah yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. KETERANGAN: Kepada Para ...

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pe ...

Prosedur Mediasi MS Lhokseumawe

Prosedur Mediasi MS Lhokseumawe Prosedur Mediasi  Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundin ...