E-Court Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

E-Court MS Lhokseumawe

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat E-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Dasar Hukum e-Court :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Berikut Panduan Penggunaan E-Court

Jika Sudah Memiliki Akun E-Court, Silahkan Klik Gambar Di Bawah Ini

 

Atau Silahkan Klik Disini

 

Jika Belum Memiliki Akun E-Court,  Silahkan Klik Disini Untuk Pendaftaran

(Unduh Panduan Pendaftaran E-Court Disini)

 

Lihat Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online Disini

(Unduh Panduan Pembayaran E-Court Disini)

 Jika Masih Ada Hal Yang Membingungkan, Silahkan Baca Panduan Penggunaan E-Court Disini

(Unduh Panduan E-Court Disini)

 

Tags: No tags

Comments are closed.