Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

PELAYANAN TERPATU SATU PINTU (PTSP)

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE


Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung yang telah diterapkan pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/ pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu, sebagaimana disebutkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

IMG 9053 min


PTSP pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Para petugas PTSP Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, adalah Safrizal, S.Hi., yang bertugas sebagai petugas Meja Informasi dan Meja Pengaduan, Nur Rachmah, SH.i. sebagai petugas Meja I/ Pendaftaran, Rizki Ramadhani, SH sebagai petugas Meja III/ penyerahan produk Pengadilan (AC dan Salinan Putusan/ Penetapan), dan Imran AR, S.Hi sebagai Kasir/ petugas pembayaran Mereka dengan siap siaga dalam merespon setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan untuk memberikan informasi yang optimal kepada mereka.

Demi terwujudnya pelayanan prima pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, maka semua pihak baik bagian kepaniteraan, kesekretariatan, front office maupun back office harus saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I, M.H., tak henti-hentinya memberikan arahan dan bimbingan kepada seruruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, khusunya kepada petugas PTSP agar memberikan pelayanan yang Smart dan Prima, demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan. Tidak lupa juga beliau berpesan agar selalu menerapkan semboyan “3S” yaitu Sapa, Senyum, Salam sebagai Budaya Kerja di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Tags: No tags

Comments are closed.