Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan

PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN Syarat-syarat untuk mengambil Salinan Putusan: a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : - Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)    

Pengambilan Akta Cerai

  PENGAMBILAN AKTA CERAI   Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak ...