Prosedur Mediasi MS Lhokseumawe

Prosedur Mediasi MS Lhokseumawe Prosedur Mediasi  Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundin ...

profil bu ida

    Panitera Pengganti Mahkamah Syar`iyah Aceh (Perbantuan pada Mahkamah Syar`iyah Lhok Seumawe) Nama / Gelar Hj. Safaridah, S.Ag Tempat / Tgl Lahir  Panteraja, 20 April 1963 Jenis Kelamin Perempuan NIP 19630420.199203.2.002 Pangkat/Gol. Ruang Penata TK.I (III/d) Jabatan Sekarang  Panitera Pengganti Alamat Desa Alue Awe Email Pribadi safaridah63@gmail.com Jenjang Pendid ...

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo) Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Biaya Pemanggilan para pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Saksi Ahli Biaya Eksekusi Biaya Meterai Biaya Alat Tulis Kantor Biaya Pengg ...

Prosedur Berperkara Cuma-cuma (Prodeo) di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti ...