Hak-Hak Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Hak-Hak Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

   JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung :
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 50.000
2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 200.000
3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara 50.000
B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum :
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri Perkara 30.000
3. Biaya Pendaftaran Pada Pengadilan Niaga :
a. Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar Permohonan 1.000.000
b. Nilai utang lebih dari Rp. 1 miliar s.d Rp. 50 miliar Permohonan 2.000.000
c. Nilai utang lebih dari Rp. 50 miliar s.d Rp. 250 miliar Permohonan 3.000.000
d. Nilai utang lebih dari Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar Permohonan 4.000.000
e. Nilai utang diatas Rp. 500 miliar Permohonan 5.000.000
C. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama :
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara 30.000
D. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara :
1. iaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara 30.000
E. Hak-hak Kepaniteraan Lainnya :
1. Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan Pengadilan Lembar 300
2. Hak Redaksi Putusan / Penetapan 5.000
3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat
yang tersimpan di Kepaniteraan
Berkas 5.000
4. Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan
5. Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara
pelanggaran
6. Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan Penetapan 25.000
7. Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilan Penetapan 25.000
8. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan
di Kepaniteraan
Surat
9. Legagisasi Tanda Tangan Putusan 10.000
10. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan
lainnya yang bukan sbg akibat keputusan pengadilan
Berita Acara / Putusan 5.000
11. Pencatatan :
a. Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang
diharuskan menurut hukum
Akta 5.000
b. Penyerahan akta tersebut diatas oleh Paniteran/ Juru Sita Akta 5.000
c. Penyerahan surat dari berkas perkara Berkas 5.000
12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala
keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan
menurut hukum
Akta 5.000
13. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil,
dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord. S.1916 No. 46
14. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Akta 5.000
15. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Surat Kuasa 5.000
16. Pengesahan surat dibawah tangan Surat 5.000
17. Uang leges Putusan / Penetapan 3.000
Unduh Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008
Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Tags: No tags

Comments are closed.