Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian Pertama hasil perjanjian kerjasama dengan Mediator non Hakim
Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian Pertama hasil perjanjian kerjasama dengan Mediator non Hakim ms-lhokseumawe.go.id | Selasa, 21 Februari 2023 – Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untukmemperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahk ...









