Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Penyerahan SK Mediator Non Hakim

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Penyerahan SK Mediator Non Hakim

 

ms-lhokseumawe.go.id | Senin, 13 Februari 2023 – Bertempat di ruang aula Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Mediator Non hakim. Penandatanganan perjanjian kersama ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator non hakim sebagai bagian penyelenggaraan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Penandangatangan perjanjian kerjasama ini berlangsung pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan aparatur MS Lhokseumawe. Adapun mediator non hakim yang hadir untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Muhammad Faisal, S.Sos, Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn, Dr. Manfarisyah, S.H., M.H. dan Azhari, S.Sy. M.H. yang telah lulus dalam pelatihan dan bersertifikasi sebagai Mediator.

Sebelum penandantangan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bapak Yedi Suparman, S.H.I, M.H. dalam sambutannya menyambut gembira bahwa adanya mediator non hakim di MS Lhokseumawe berharap semoga perjanjian kerjasama ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak terutama bagi para pihak pencari keadilan, dan dengan hadirnya mediator non hakim di MS Lhokseumawe pelayanan terhadap para pihak pencari keadilan semakin baik dengan memenuhi prinsip Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. MS Lhokseumawe sebagai pihak yang menyediakan fasilitas tempat untuk mediasi telah menyiapkan ruangan yang refresentatif untuk pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim di ruang mediasi yang telah disediakan.

Di sisi lain mediator non hakim Ibu Dr. Manfarisyah, S.H., M.H. menyampaikan rasa bahagia karena menambah keluarga dan juga sepakat bersama mediator non hakim yang lain siap membantu dengan baik untuk menjadi mediator non hakim di MS Lhokseumawe. Lebih lanjut mediator yang juga dosen di Universitas Malikussaleh ini juga menyampaikan “jika ada sesuatu yang bisa dipermudah kenapa harus dipersulit” pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan SK dan kegiatan ditutup dengan foto bersama.

 

 

Tags: No tags

Comments are closed.