Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan DP3AP2KB (Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana kota lhokseumawe)

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan DP3AP2KB (Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana kota lhokseumawe)

Lhokseumawe | ms-lhokseumawe.go.id

Kamis 09 Februari 2023 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara MS Lhokseumawe dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe. Kegiatan diawalai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an Oleh Ibu Marhamah, dan do’a yang dipimpin oleh Panitera Bapak Surya Darma, S.Ag., M.A..

Acara dihadiri oleh seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe Bapak Salahuddin, S.ST., M.S.M, beserta jajarannya.

Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa mengingat kasus pelecehan seksual pada anak usia dini yang lumayan tinggi di Lhokseumawe akhir-akhir ini, maka kami sangat berterima kasih dan bersyukur sekali adanya kerjasama ini, karena bisa mengoptimalkan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.

Pada kesempatan itu pula Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bapak Yedi Suparman, S.H.I, M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerjasama layanan pendampingan dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan berupaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (khususnya perempuan dan anak) dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe

Adapun Fokus Perjanjian Kerjasama ini adalah:

  1. Mediasi/pendampingan untuk mencegah perkawinan usia anak yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Pendampingan untuk meminimalisir dampak dari akibat perkawinan usia anak atau dibawah umur yang menimbulkan trauma, selanjutnya pendampingan perlu dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Pendampingan oleh Petugas Pendamping / Konselor terhadap Pemohon (suami), Termohon (Isteri) dan Anak pasca perceraian di ruang Layanan Ibu dan Anak Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas IB.
  4. Pendampingan terhadap kasus eksekusi anak agar eksekusi tidak mendapat hambatan serta tidak menimbulkan trauma bagi anak yang akan di eksekusi.
  5. Pendampingan terhadap Kasus Anak yang berhadapan dengan Hukum (Korban, Saksi dan Pelaku) dalam penanganan perkara Jinayah.
  6. Memberikan data perkara yang masuk di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas IB tentang perkawinan di bawah umur ke Dinas Terkait

Selanjutnya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe dan acara di tutup dengan photo bersama dan menyantap snack ringan.

Tags: No tags

Comments are closed.