MS Lhokseumawe Laksanakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Bidang Kepaniteraan

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar kegiatan sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan. Acara yang dipimpin langsung oleh Panitera MS Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., dengan didampingi oleh Ketua MS Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. dan Sekretaris, Bapak Yarvis Luthfi, S.H. ini diikuti oleh jajaran Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh staf pengadilan. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menindaklanjuti serta mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis yang berorientasi pada akuntabilitas dan profesionalisme pada Kamis (23/09).
Dalam pengarahannya, Panitera memaparkan secara komprehensif hasil koordinasi Bimtek Panitera dan Panmud Hukum se-Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh yang telah dilaksanakan sebelumnya di Banda Aceh. Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah percepatan penyelesaian serta pembaruan data pada aplikasi Kinsatker agar tervalidasi secara clear dan real-time pada hari yang sama. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian MS Lhokseumawe sebagai satu-satunya satuan kerja yang secara konsisten dan berkelanjutan telah melaksanakan pengisian aplikasi E-BIMA sejak tahun 2022.

Lebih lanjut, forum ini secara tajam mengevaluasi berbagai aspek teknis penanganan perkara guna memastikan kesesuaian dengan standar regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Evaluasi mendalam dilakukan terhadap ketelitian pencatatan nomor perkara, kelengkapan pengisian amar putusan, penulisan Berita Acara Perkara (BAP) agar lebih ringkas dan sinkron dengan putusan, hingga penyesuaian format putusan sesuai dengan standar terbaru Mahkamah Agung. Di samping itu, pembahasan juga mencakup penataan serta pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya yang mengatur alur tata cara pengambilan akta cerai bagi para pihak litigasi.
Sebagai penutup, pengawasan internal dan kedisiplinan operasional turut menjadi fokus perhatian utama dalam sosialisasi tersebut. Panitera menginstruksikan kepada seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk senantiasa hadir tepat waktu dan memastikan loket tidak dalam keadaan kosong selama jam pelayanan berlangsung. Selain itu, ditegaskan pula bahwa setiap pengisian maupun perbaikan data pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) wajib dilakukan secara cermat dan melalui mekanisme koordinasi serta persetujuan Panitera terlebih dahulu guna menjaga integritas data pengadilan.