ms-lhokseumawe.go.id, Menanggapi fenomena selama tiga bulan terakhir tahun 2020 yakni penyebaran wabah Corona Virus Disease 19 (COVID 19) atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus corona, berbagai macam cara telah dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk meminimalisir ekspansi dari virus ini.
Ketua Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 pun telah mengambil beberapa kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus ini. Namun jika hanya mengandalkan isi dari Surat Edaran tersebut maka masih ada kemungkinan-kemungkinan untuk para pihak berperkara berhadapan langsung dengan majelis hakim, terlebih lagi masih banyak cara yang dapat dilakukan tanpa melanggar dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020.
Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana (Jinayat di Lingkungan MS Aceh) melegalkan sidang jinayat dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.
Setelah mempelajari dengan teliti, akhirnyaKetua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengambil sikap yang pasti dengan melaksanakan persidangan perdana perdana perkara jinayat nomor 01/JN/2020 atas nama Terdakwa Alex Sempurna alias Alik dengan Ketua Majelis Drs. Iskandar, M.H. tanpa tatap muka secara langsung atau persidangan dengan menggunakan fasilitas teleconference yang tersambung dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Kalapas Lhokseumawe. Semoga terobosan ini menjadi salah satu bagian kecil yang berperan dalam melawan penyebaran virus corona 19.