Pasangan Jarimah Khalwat (Mesum) Jalani Hukum Cambuk di Lhokseumawe, Jum’at 20 September 2019
ms-lhoksuemawe.go.id, Jumat Tanggal 20 September 2019 pukul 14.30 WIB bertempat di Stadion Tunas Bangsa, Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda sakti, Kota Lhokseumawe, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Doni Siddik, S.H. dan dibantu oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beserta Staf serta personil pengamanan dari Polres Lhokseumawe, WH dan Satpol PP Kota Lhokseumawe telah melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana:
– Tarmizi Risyad Alias Tarmizi Bin Risyad, melakukan Jarimah Khalwat (Mesum) dengan Rusmiah Alias Kak Ruh Binti Ismail (Alm), keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Hudud sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dimuka umum dan terhukum telah ditahan selama 16 (enam belas) hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum tidak dikurangi, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 04/JN/2019/MS-Lsm tanggal 17 September 2019.
Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Hudud/ Cambuk juga disaksikan Masyarakat Kota Lhokseumawe, dan untuk anak berusia dibawah 18 tahun dilarang untuk hadir menyaksikan. Kedua pasangan yang tertangkap melakukan khalwat di Kota Lhokseumawe sehingga masing-masing harus menjalani sembilan kali cambukan di depan umum.