PELAYANAN TERPADU ITSBAT NIKAH OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE KELAS IB

Pelayanan Sidang Terpadu Isbat Nikah Di Luar gedung Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Di Kecamatan Muara Dua

Sidang Terpadu1

ms-lhokseumawe.go.id, Kamis 19 September 2019, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Gedung Kecamatan Muara Dua Kabupaten Kota Lhokseumawe. Acara tersebut diselenggarakan dalam kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) yang diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Kementerian Agama Kabupaten Kota Lhokseumawe, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kota Lhokseumawe.

Sidang Terpadu

Pembukaan acara tersebut dimulai tepat pukul 9.00 WIB dan dihadiri Kepala Kementrian Agama Kota Lhokseumawe, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Bagian Hukum Dinas Syariat Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Kota Lhokseumawe dan unsur Muspika Kecamatan Muara Dua. Kegiatan pelayanan terpadu tersebut berasal dari Dana Provinsi yang bekerjasama dengan Kabupaten Kota Lhokseumawe. Dalam laporannya, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa dalam pelayanan terpadu kali ini terdapat 27 pasangan suami istri yang akan ditetapkan kembali pernikahannya dahulu untuk mendapatkan buku nikah dalam pengurusan Administrasi lainnya. Sidang Pelayanan Terpadu tersebut dan menyerahkan secara simbolis Kutipan Akta Nikah dan Akte Kelahiran kepada 2 pasangan yang telah disidangkan.

Sidang Terpadu3

Dalam kegiatan hari ini akan dilayani sebanyak 27 perkara Permohonan Isbat Nikah dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. Kerjasama ini merupakan yang kesekian kalinya antara pihak Kabupaten Kota Lhokseumawe melalui Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Lhokseumawe dengan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Sidang Terpadu2

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Drs. Azmir, SH, M.H dalam sambutannya mengharapkan pada semua tim terpadu kali ini dapat bekerja dengan cepat dan professional sehingga masyarakat yang bersangkutan dapat segera menerima produk Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Mahkamah Syar’iyah akan menyidangkan seluruh perkara dengan Hakim Tunggal, sidang tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sehingga keluarnya salinan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Selain itu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. mengharapkan kegiatan ini dapat berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat kabupaten Kota Lhokseumawe yang membutuhkan identitas hukum (Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak). Hal ini untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi masyarakat.

Tags: No tags

Comments are closed.