Panitera Muda Hukum MS Lhokseumawe Sampaikan Kuliah Umum tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan Kepada Mahasiswa OJT
ms-lhokseumawe.go.id – Jum’at, 20 Oktober 2023 – Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas wawasan dan pengetahuan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe yang tengah menjalani On the Job Training (OJT), Panitera Muda Hukum MS Lhokseumawe, Bapak Muhammad Iqbal, S.H.I, memberikan kuliah umum yang informatif tentang tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan dalam peradilan agama. Acara ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami peran penting Kepaniteraan dalam sistem peradilan agama.
Dalam kuliah umumnya, Bapak Muhammad Iqbal menguraikan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan, yang mencakup beberapa poin kunci:
1. Administrasi Pengadilan: Kepaniteraan bertanggung jawab atas administrasi pengadilan, termasuk penyelenggaraan jadwal sidang, pengarsipan dokumen perkara, dan berbagai tugas administratif lainnya.
2. Pengelolaan Berkas Perkara: Penting bagi mahasiswa OJT untuk memahami bagaimana berkas perkara disusun, dipelihara, dan dikelola dengan cermat oleh Kepaniteraan. Hal ini untuk memastikan integritas dan keterbacaan informasi hukum dalam setiap perkara.
3. Pelayanan Publik: Kepaniteraan juga berperan dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, seperti memberikan informasi perkara, prosedur pengajuan gugatan, dan pertanyaan-pertanyaan terkait proses hukum.
4. Mendukung Kelancaran Sidang: Dalam peradilan agama, Kepaniteraan berperan dalam memastikan kelancaran proses sidang, termasuk pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, dan persiapan administratif lainnya.
Para mahasiswa sangat bersemangat dan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, mengajukan pertanyaan seputar kendala dan tantangan yang sering dihadapi oleh Kepaniteraan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kuliah umum yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Iqbal menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk mendukung pendidikan dan pengembangan generasi muda yang berminat dalam peradilan agama, serta memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang adil dan efisien.