Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Serahkan SK Perpanjangan Mediator Non-Hakim: Upaya Optimalisasi Resolusi Konflik Melalui Jalur Perdamaian

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Serahkan SK Perpanjangan Mediator Non-Hakim: Upaya Optimalisasi Resolusi Konflik Melalui Jalur Perdamaian

LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melaksanakan agenda resmi penyerahan sekaligus perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi para Mediator Non-Hakim yang bertugas di lingkungan instansi tersebut. Agenda penyerahan SK ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H., bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada Kamis (15/01) lalu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata Islam di luar proses persidangan.

Perpanjangan masa tugas para mediator non-hakim ini merupakan bentuk tindak lanjut atas evaluasi kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan dalam membantu proses perdamaian para pihak yang berperkara. Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menekankan pentingnya posisi mediator sebagai fasilitator yang objektif dan profesional dalam upaya menurunkan angka sengketa yang harus diputus melalui jalur ajudikasi. Keberadaan mediator non-hakim dinilai krusial dalam memberikan sudut pandang yang lebih luas dan fleksibel bagi masyarakat dalam mencapai kesepakatan yang mufakat.

Melalui penyerahan legitimasi formal ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan rasio keberhasilan mediasi sesuai dengan mandat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Fokus utama ke depan adalah memastikan setiap mediator mampu menjalankan peran strategisnya dengan menjaga integritas serta objektivitas, sehingga tercipta proses peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Agenda ini diakhiri dengan penegasan kembali mengenai tanggung jawab profesi dalam menjaga marwah instansi melalui pelayanan yang transparan. Dengan diperpanjangnya mandat ini, diharapkan kolaborasi antara hakim dan mediator non-hakim dapat semakin solid guna mewujudkan supremasi hukum yang tetap mengedepankan nilai-nilai kedamaian dan kekeluargaan di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Tags: No tags

Comments are closed.