Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Laksanakan Konsultasi Permohonan Bantuan Lelang Eksekusi Perkara PA Jakarta Selatan di KPKNL Lhokseumawe

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Laksanakan Konsultasi Permohonan Bantuan Lelang Eksekusi Perkara PA Jakarta Selatan di KPKNL Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe secara resmi melakukan konsultasi teknis terkait permohonan bantuan lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Lhokseumawe pada Kamis (22/01). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara perdata nomor 09/Pdt.Eks/2024/PA.JS yang berasal dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Langkah koordinasi ini dilakukan berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 5536/PAN.PA.W9.A4/HK.2.6/XII/2025 tanggal 2 Desember 2024. Fokus utama pertemuan adalah penyelarasan prosedur lelang eksekusi agar berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Delegasi MS Lhokseumawe dipimpin oleh Panitera, Bapak Fauzi, S.Ag., dengan didampingi oleh Sekretaris, Bapak Yarvis Luthfi, S.H. Tim tersebut juga melibatkan Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, CASN Teknisi Sarana dan Prasarana, serta Dokumentalis Hukum guna memastikan kesiapan administratif dari berbagai sisi.

Rombongan diterima oleh Pejabat Lelang KPKNL Kota Lhokseumawe, Bapak Angga Rahmazoni. Dalam sesi tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai persyaratan dokumen, mekanisme penilaian aset, hingga penentuan jadwal lelang guna meminimalisir kendala prosedural dalam proses eksekusi bantuan tersebut.

Sinergi antara MS Lhokseumawe dan KPKNL ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan lelang eksekusi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen MS Lhokseumawe dalam mendukung kelancaran eksekusi antar-satuan kerja di bawah lingkungan Mahkamah Agung RI.

Tags: No tags

Comments are closed.