Tata Cara Pengaduan Dugaan pelanggaran
Ketentuan dan Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan) A. Disampaikan secara Tertulis Pengaduan hanya dapat diterima dan diundang oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama yang diterima oleh Pelapor; Pelapor diberikan untuk menggunak ...