Tata Cara Pengaduan Dugaan pelanggaran

Ketentuan dan Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan)

 

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan diundang oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama yang diterima oleh Pelapor;
  2. Pelapor diberikan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk membahas pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meski demikian. pengaduan yang tidak menggunakan Formulir khusus akan tetap dapat diterima ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk memudahkan penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat diberikan pada pemberian informasi tentang:
    ♦ Identitas yang disetujui, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan, Tempat terlapor kembali;
    ♦ Perbuatan yang diterjemahkan;
    ♦ Jumlah perkara, yang setuju tentang penggabungan; dan
    ♦ Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau Keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk persetujuan pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan yang didukung untuk:
    ♦ Ketua atau Wakil Ketua di Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor Rapat; atau
    ♦ Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan Kepala Badan Pengawasan.
  2. Jika pengaduan dikirim melalui amplop tertutup, maka harus dilindungi oleh amplop tersebut sebagai pengaduan kata ganti “PENGADUAN di pengadilan” pada bagian kiri atas amplop tersebut.
Tags: No tags

Comments are closed.