Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 Hak Pelapor: Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. Mendapatkan perlakukan yang sama d ...

