MS Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Pembaruan APS V4.0.5

MS Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Pembaruan APS V4.0.5

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.5 secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang Media Center, pada Jumat (07/08). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI ini merujuk pada Surat Undangan Nomor 2136/DJA.3/DL.1.6/VII/2026. Pada kesempatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe diwakili oleh Jurusita Pengganti, Bapak Imran Ar, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh staf Kepaniteraan.

Sosialisasi ini menekankan sejumlah penyesuaian teknis dan alur kerja tata kelola administrasi peradilan serta keuangan perkara pada sistem APS v4.0.5. Pada aspek keamanan, setiap pengubahan data di menu setting akun Panitera mewajibkan penginputan ulang password agar sistem tidak menggandakan kata sandi secara otomatis. Terkait operasional harian, batas waktu penginputan PNBP ditetapkan hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan batas registrasi perkara e-Court ditetapkan hingga pukul 15.00 WIB. Mengenai tata kelola PNBP dan SIMARI, penyetoran disarankan dilakukan harian secara keseluruhan melalui rekening Benma (bukan dari RPL langsung ke billing SIMARI), di mana perbaikan keterangan data aman dilakukan tanpa mengubah tanggal input, namun penghapusan data PNBP akan mengubah tanggal ke waktu penginputan baru. Apabila penyetoran dipecah, transaksi sebelum pukul 12.00 WIB harus didahulukan guna menghindari kegagalan sistem. Pembatalan setoran di akun Kasir masih dapat dilakukan selama Benma belum mengklik “Terima”, dan jika terjadi penggabungan dua kode referensi dalam satu kode billing yang terlanjur dibayar, petugas cukup memilih salah satu kode referensi saat pencatatan tanpa memengaruhi saldo kas negara.

Selain itu, ketentuan buku bantu juga mengalami penyesuaian, seperti buku bantu eksekusi yang kini khusus untuk lelang, penginputan bantuan delegasi dari satker lain, pemindahan saldo buku bantu nafkah pasca perceraian melalui menu TOOS, serta pengelolaan uang tak bertuan yang wajib berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Untuk operasional EAC, verifikasi antarperkara kini mewajibkan petugas untuk melakukan reload (F5) terlebih dahulu. Sebagai tindak lanjut, Sekretaris, Panitera, dan Admin IT diimbau untuk segera memperbarui aplikasi ke versi 4.0.5, melakukan sinkronisasi SIPP secara harian, serta menjalankan prosedur pencadangan (backup) data harian akun Panitera ke media penyimpanan eksternal dan Google Drive secara konsisten.

Tags: No tags

Comments are closed.