Pengawasan
Pengawasan Bantuan Hukum Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Kelas IB Kabupaten Kota Lhokseumawe dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe: Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 ...