Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum E-Court dan E-Litigasi Bagi Mahasiswi Magang Universitas Malikussaleh

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum E-Court dan E-Litigasi Bagi Mahasiswi Magang Universitas Malikussaleh

Lhokseumawe – Dalam upaya memperluas wawasan akademis dan memberikan pemahaman praktis mengenai modernisasi sistem peradilan di Indonesia, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bagi 6 (enam) mahasiswi magang dari Universitas Malikussaleh (Unimal). Pembekalan materi difokuskan pada pengenalan serta tata cara pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi yang diterapkan di lingkungan peradilan agama.

Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. Dalam sesi pemaparannya, beliau memberikan penjelasan secara rinci mengenai struktur kelembagaan peradilan yang ditopang oleh 3 (tiga) unsur utama, yakni Unsur Yudisial yang bertugas secara langsung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara; Bagian Kepaniteraan yang menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan administrasi perkara serta dukungan teknis yustisial; serta Bagian Kesekretariatan yang bertanggung jawab atas tata kelola administrasi perkantoran, keuangan, kepegawaian, hingga sarana dan prasarana penunjang.

Lebih lanjut, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. menerangkan transformasi fundamental dalam alur persidangan elektronik (E-Litigasi). Melalui sistem modern ini, masyarakat para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara secara mandiri melalui aplikasi E-Court. Tata cara penyampaian surat panggilan resmi (relaas) kini memanfaatkan media elektronik, di mana alamat email yang didaftarkan secara sah dijadikan acuan sebagai domisili elektronik resmi para pihak berperkara.

Transformasi digital ini juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi waktu penyelesaian administrasi perkara di pengadilan. Salah satu bentuk efisiensi tersebut terlihat pada tahapan Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang semula memerlukan waktu hingga 7 (tujuh) hari kerja, kini terpangkas secara drastis menjadi hanya 1 (satu) hari kerja melalui mekanisme One Day System. Selain itu, proses pertukaran dokumen persidangan seperti Replik dan Duplik dilaksanakan secara daring tanpa mengharuskan para pihak hadir secara fisik di ruang sidang.

Dalam skema persidangan elektronik ini, kehadiran fisik para pihak di pengadilan hanya diwajibkan pada tahap agenda pembuktian. Setelah seluruh tahapan persidangan dan pemeriksaan berkas selesai dilaksanakan, salinan putusan majelis hakim akan langsung diunggah (upload) ke dalam sistem elektronik sehingga dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman komprehensif para mahasiswa mengenai komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan berbasis teknologi informasi.

Tags: No tags

Comments are closed.