Wakil Ketua MS Lhoksemawe Menghadiri Pelaksanaan Hukum Cambuk

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksemawe Menghadiri Pelaksanaan Hukum Cambuk

jinayat3

ms-lhokseumawe.go.id Ι Hari rabu tanggal 31 juli 2019, wakil ketua ms Lhoksemawe menghadirkan pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelanggar hukum jinayat yang telah diputuskan oleh majelis hakim MS Lhoksemawe beberapa waktu yang lalu, karena telah melakukan jarimah zina serta melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para pelakunya melakukan pelecehan seksual dan pengakuan zina. Dalam kesempatan tersebut pelaksanaan hukuman tersebut dihadiri pula oleh Drs. H. Ahmad Lutfi sebagai hakim pengawas.

 jina1

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di Stadion Tunas Bangsa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti, pelaksanaan hukuman cambuk tetap dilakukan di tempat terbuka, karena belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang hukuman cambuk di dalam penjara. “Terkait masalah ini, sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan juga mengkonfirmasi dengan pihak Lapas setempat di Lhokseumawe, akan tetapi dikarenakan belum ada Juknis dan juga Juklak terhadap pelaksanaan uqubat cambuk didalam Lapas, maka pelaksanaannya tetap seperti biasa sebagaimana sebelumnya. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berjalan dengan lancar yang juga dihadiri ratusan masyarakat untuk menyaksikan hukuman tersebut.

jina2

Tags: No tags

Comments are closed.