URGENSI DAN BENTUK DASAR HUKUM (RECHTELIJKE GRONDEN) DALAM FUNDAMENTUM PETENDI Thu, 22 July 2021 URGENSI DAN BENTUK DASAR HUKUM (RECHTELIJKE GRONDEN) DALAM FUNDAMENTUM PETENDI Oleh : Wafda Husnul Mukhiffa, Lc (Calon Hakim PA Penajam) Previous Post SEKILAS DARI PENGADILAN AGAMA KE MAHKAMAH SYAR’IYAH Next Post Kegiatan Pendampingan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM dan Persiapan Penilaian secara daring