Mediasi berhasil sebagian dengan register perkara nomor: 19/Pdt.G/2024/MS.Lsm
ms-lhokseumawe.go.id | Kamis, 01 Februari 2024 – Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untukmemperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan dilaksanakannya mediasi, para pihak yang berperkara diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan sehingga sengketa selesai secara damai.
Mediator Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bapak Drs. Ahmad Luthfi, berusaha mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang dimediasi adalah Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara 19/Pdt.G/2024/MS.Lsm. Alhamdulillah usaha keras yang dilakukan dari mediasi tersebut berhasil sebagian. Selama Proses mediasi yang ditempuh, Mediator hakim berusaha semaksimal mungkin dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Meskipun para pihak memilih untuk berpisah atau bercerai, Penggugat dan tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban serta menyepakati bersama terkait Nafkah iddah, mut’ah dan pengembailan hutang mahar.