Tindak Lanjut MoU Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Bank Indonesia
ms-lhokseumawe.go.id | Senin, 18 Oktober 2021 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Drs. Azmir S.H., M.H. bersama dengan Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dengan berencana implementasikan QRIS untuk panjar biaya perkara. Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Program ini tentu bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dengan mempermudah proses pembayaran panjar biaya perkara.