Perkara Gugat Cerai Berhasil Damai di MS Lhokseumawe

Perkara Gugat Cerai Berhasil Damai di MS Lhokseumawe

 

Dapat kita pahami bahwa buntut perceraian memiliki banyak dampak, mulai soal anak yang kehilangan figur seorang ayah atau ibunya, sengketa nafkah, baik nafkah bagi anak pascaperceraian atau nafkah yang tidak dibayarkan sebelum perceraian, bahkan efek jangka panjang yang berdampak pada psikologis anak yang bisa saja terlibat pergaulan bebas.
 
Senin, 02 Agustus 2021 atau bertepatan dengan 23 Dzulhijjah 1442H menjadi hari bahagia untuk sepasang suami istri yang rumah tangganya diambang perpecahan, pasalnya proses panjang mediasi yang telah ditempuh mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021 telah berhasil mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Dr Amir Khalis selaku hakim mediator memberikan pengarahan, dan memfasilitasi dalam mengkomunikasikan kepada para pihak sehingga mencapai kesepakatan perdamaian. Sebagai penengah tentu hakim mediator bersifat netral yaitu tidak memihak apalagi memaksa. Kesepakan perdamaian ini dibuat sepenuhnya oleh para pihak dengan persetujuan hakim mediator yang dituangkan pada putusan sehingga kesepakatan perdamaian ini berlaku dan dapat dijadikan pedoman oleh aparatur gampong. Dengan telah dicapainya kesepakatan Perdamaian bersama, perkara dengan nomor register 176/Pdt.G/2021/MS.Lsm juga di cabut.
Tags: No tags

Comments are closed.