PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE

PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL

DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE


Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di kasir Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di bawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

DAFTAR NAMA-NAMA YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR BIAYA PERKARA

DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE

No. Nomor Perkara Nama Pihak Tanggal

Putus

Nominal
1. 1/Pdt.P/2020/MS.Lsm Muhammad Hutabarat bin Parlindungan Hutabarat, dkk 28-01-2020 20.000
2. 7/Pdt.P/2020/MS.Lsm Syahrizal Rusli bin Rusli, dkk 05-02-2020 20.000
3. 9/Pdt.G/2020/MS.Lsm Sayuti bin Basyariah 17-02-2020 10.000
4. 18/Pdt.G/2020/MS.Lsm Ardiana binti M. Ilyas Wahab 06-04-2020 10.000
5. 19/Pdt.P/2020/MS.Lsm Syahrulsyah bin Zulham, dkk 12-02-2020 10.000
6. 32/Pdt.P/2020/MS.Lsm Bachtiar Yunus bin M. Yunus, dkk 05-03-2020 40.000
7. 55/Pdt.G/2020/MS.Lsm Sri Rezeki binti Ponidi 16-03-2020 100.000
TOTAL 210.000

 

Berkenaan dengan hal tersebut maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghadap ke Kasir Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada jam kerja dengan membawa bukti atau KTP, bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini, maka akan disetor ke kas Negara.

Demikian pemberitahuan ini diumumkan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Lhokseumawe, 18 Februari 2020

Panitera

dto

Khudaini, S.H.

Tags: No tags

Comments are closed.