PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL
DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di kasir Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di bawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
DAFTAR NAMA-NAMA YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR BIAYA PERKARA
DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
No. | Nomor Perkara | Nama Pihak | Tanggal
Putus |
Nominal |
1. | 145/Pdt.G/2017/MS.Lsm | Ir. Teuku Anwar bin Teuku Hamid | 08-01-2019 | 440.000 |
2. | 61/Pdt.G/2018/MS.Lsm | Netti Herawati, dkk | 03-01-2019 | 60.000 |
TOTAL | 500.000 |
Berkenaan dengan hal tersebut maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghadap ke Kasir Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada jam kerja dengan membawa bukti atau KTP, bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini, maka akan disetor ke kas Negara.
Demikian pemberitahuan ini diumumkan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lhokseumawe, 15 Juli 2019
Panitera
dto
Khudaini, S.H.