Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Harta Bersama

mediasims-lhokseumawe.go.id | Kamis 11 Juli 2019, ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar mediasi untuk perkara Gugatan Harta Bersama. Drs. Mohd H. Ridhuwan Ismail, M.H selaku mediator yang ditunjuk dan juga sebagai Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap perkara gugatan yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah harus melalui tahapan mediasi, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu Mediator.

Proses Mediasi di Pengadilan merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata, sehingga secara tidak langsung, setiap perkara yang mengandung unsur sengketa harus melalui tahapan mediasi ini. Pihak Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah juga berusaha secara maksimal untuk melaksanakan proses mediasi agar asas “sederhana, cepat dan biaya ringan” dapat tercapai. Lebih dari itu, manfaat lain dari proses mediasi akan sangat terasa bagi kedua belah pihak yang mempunyai sengketa dengan adanya prinsip win-win solution, solusi terbaik yang akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.mediasi1

Perkara Harta Bersama tersebut telah melakukan register pada bagian kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor 147/Pdt.G/2019/MS.Lsm tanggal 17 Juni 2019. Mediasi pada hari Kamis tersebut merupakan mediasi hari ke-2, setelah sehari sebelumnya diagendakan untuk mendengarkan pendapat dan usulan dari kedua belah pihak. Pada proses mediasi pada hari ke-2 ini, berhasilnya mediasi yang dilaksanakan sehingga perkara tersebut dapat diputus dengan damai. Para pihak telah setuju dengan hasil mediasi yang dicapai, hasil mediasi tersebut akan dituangkan dalam akte perdamaian (van Dading) di dalam persidangan selanjutnya oleh Majelis Hakim.

Tags: No tags

Comments are closed.