MS-Lhokseumawe Melakukan Rapat Terbatas Bidang Kepaniteraan

Kepaniteraan

ms-lhokseumawe.go.id | Rabu tanggal 11 Maret 2020, setelah istirahat siang jam 14:00, bertempat diruang ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengadakan rapat terbatas Bidang Kepaniteraan. Menindak lanjuti Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor W1-A5/295/HM.01.2/III/2020 tanggal, 11 Maret 2020 Hal : Undangan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Administrasi Kepaniteraan. Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Kepaniteraan, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti dan Staf Kepaniteraan. Agenda utama rapat terbatas membahas tentang pembahasan evaluasi pembinaan yang diadakan di MS-Aceh dan pelaksanaan peningkatan Pelayanan Terpadu satu Pintu untuk pencari keadilan.

Kepaniteraan1

Kegiatan rapat terbatas Bidang Kepaniteraan dipimpin oleh Ketua MS-Lhokseumawe Drs. Surya, S.H. dan didampingi oleh Drs. Azmir, SH, M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Selain membahas tentang agenda utama rapat tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menyampaikan beberapa pembahasan lainnya terkait dengan administrasi keuangan perkara pada Aplikasi SIPP dan Aplikasi Pendukung SIPP.

Adapun agenda lengkap pembahasan rapat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan Semua Aplikasi yang telah canangkan oleh BADILAG;
  • Meningkatkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan SDM yang handal;
  • Validasi Data Keuangan Perkara pada Aplikasi SIPP dan Pendukung SIPP;
  • Pembentukan Tim Monitoring dan Validasi Data SIPP;
Tags: No tags

Comments are closed.