LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2020

ms-lhokseumawe.go.id : Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 142/BP/PS.00/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Penilaian Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawahnya, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagaimana berikut:

  1. Meningkatkan komitmen pimpinan dan komitmen bersama, yaitu Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Aparatur Sipil Negara harus terlibat aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM serta menularkan semangat dan visi yang sama sehingga terj adi perubahan secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set);
  2. Peningkatan kinerja pelayanan, aparatur peradilan harus bersemangat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan hospitality (senyum, sapa, salam) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik;
  3. Menciptakan program/kegiatan/inovasi yang menyentuh masyarakat, yaitu program-program/kegiatan/inovasi yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa pengadilan benar-benar hadir untuk masyarakat;
  4. Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan;
  5. Pelaksanaan manajemen media yang baik, melalui media situs resmi Pengadilan, media cetak, media elektronik, dan lain-lain secara berkelanjutan;
  6. Bagi 114 (seratus empat belas) Pengadilan yang belum lolos memperoleh predikat WBK, akan diusulkan secara otomatis dengan mengirimkan kembali Penilaian Mandiri atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung setelah dilakukan evaluasi, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan demi keberhasilan unit-unit kerja dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi dalam upaya untuk meraih predikat WBK;
  7. Untuk Pengadilan yang telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2018 dan 2019 agar diusulkan untuk memperoleh predikat WBBM secara berjenjang;
  8. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan satuan kerja di wilayah hukumnya yang berpotensi/layak memperoleh predikat WBK/WBBM kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan masing-masing, untuk diteruskan kepada Sekretaris Mahkarnah Agung setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal TPI) untuk diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  9. Demi keselarasan langkah dan kebijakan guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM diharapkan agar mengikuti rencana aksi sesuai lampiran pada surat ini;
  10. Bagi Pengadilan Tingkat Banding yang membutuhkan pendampingan/sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk satuan kerja di wilayah hukumnya dapat membuat surat permintaan pendampingan yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk Lebih Jelas silahkan Download Dokumen

Tags: No tags

Comments are closed.