Hakim Mediator MS Lhokseumawe Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Harta Bersama

GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DI MEDIASI

Mediasi

ms-lhokseumawe.go.id, Selasa, 14 Januari 2020, Bapak Robinhot Kaloko, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe) tersenyum puas setelah keluar dari ruang mediasi MS Lhokseumawe. Sembari berfoto bersama dengan para pihak yang telah berhasil di mediasi. Senyuman tersebut terselip cerita menarik dalam mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa hingga harus diselesaikan melalui jalur hukum di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

sebagai hakim mediator dalam perkara sengketa harta bersama tersebut beliau menyampaikan bahwa perkara sengketa harta bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada tanggal 06 Desember 2019, dengan nomor register perkara : 327/Pdt.G/2019/MS-Lsm telah menempuh beberapa kali pertemuan mediasi antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat sejak perkara ini didaftarkan, baik dengan mediasi secara kekeluargaan antara keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat.

Mediasi1

Selanjutnya perkara ini di Mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang. Dan alhamdulillah hari ini Selasa tanggal 14 Januari 2020 tercapailah sebuah kesepakatan perdamaian yang kemudian dalam kesempatan perdamaian tersebut pihak penggugat dan pihak Tergugat mohon agar kesepakatan perdamaian dikukuhkan menjadi putusan akta perdamaian.

Selain itu, pak Robin sapaan akrab bagi mediator ganteng dan murah senyum ini, dengan rendah hati menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut, semata-mata atas izin dari Allah SWT yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.

Tags: No tags

Comments are closed.