Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Undangan Sosialisasi Qanun Acara Jinayat
ms-lhokseumawe.go.id – Selasa (5/11/2019), bertempat di Hotel Lido Graha Lhokseumawe. Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh menggelar penyuluhan regulasi syariat Islam. Khususnya tentang Qanun Acara Jinayat pada berbagai lapisan masyarakat.
Kegiatan ini secara resmi dibuka Sekretaris DSI Provinsi Aceh, Drs Darjalil. Koordinator Panitia, Hasbi, menjelasskan, pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro, Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Surya SH MH, serta Sekretaris DSI Aceh, Drs Darjalil.
Untuk peserta, sebanyak 30 orang. Terdiri atas unsur tokoh masyarakat, badan hukum, aparatur pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan. Tujuan sosialisasi ini sendiri, meningkatnya pengetahuan dan wawasan tentang hukum syariat Islam. Memberi pemahaman tentang sanksi bagi pelaku pelanggar syariat islam. Mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum syariat Islam. Serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.