DASAR HUKUM POSBAKUM
DASAR HUKUM POSBAKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014: Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hu ...

