Wilayah Yurisdiksi MS Lhokseumawe

WILAYAH YURIDIKSI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Dengan peresmian dan pelantikan Walikota, secara derujee dan defacto Lhokseumawe telah menjadi Kota Administratif dengan luas wilayah 253.87 km2 yang meliputi 101 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, yaitu: Kecamatan Banda sakti Kecamatan Muara Dua Kecamatan Muara Batu Kecamatan Blang Mangat Otonomi Daerah Pasca Reformasi terjadi beberapa Pemekaran Wilayah dalam ...

Alamat Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

ALAMAT MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Kelas IB beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kawasan perkantoran Bukit Rata jalan Elak, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh. Kode Pos: 24352 Telp: 0645-43925 Fax: 0645-41809 Email: ms.lhokseumawe@gmail.com Website: http://ms-lhokseumawe.go.id/

SOP MS Lhokseumawe

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE SOP APP SOP KESEKRETARIATAN SOP KEPANITERAAN SOP PROSEDUR MUTU SOP TANGGAP DARURAT SOP APP SOP APP 1. Pengelolaan WebsiteTampilkan 2. Penyelesaian Perkara Tepat WaktuTampilkan 3. One Day MinutationTampilkan 4. One Day Publish PutusanTampilkan 5.Layanan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ...

Sejarah Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

SEJARAH MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah dibentuk sejak tahun 1961. Pengadilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding di Propinsi Daerah Istimewa Aceh semula dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah No.29 tahun 1957 (Lembaran  Negara tahun 1957 No.73). Akan tetapi Peraturan Pemerintah tersebut kemudian dicabut kembali dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 195 ...

Visi dan Misi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

VISI DAN MISI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE A. Pernyataan Visi dan Penjelasan maknanya.Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita atau bahkan tujuan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Visi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut kemana Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan needed (dibutuhk ...