Fasilitas Publik Mahkamah Syar’Iyah Lhokseumawe

FASILITAS PUBLIK MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE  Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.Berkat tekad dan komitmen pi ...

PEDOMAN PENGAWASAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE

  PEDOMAN PENGAWASAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE A. Pendahuluan Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan deng ...

Prosedur Evakuasi

PROSEDUR EVAKUASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Prosedur Evakuasi Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun; Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat; Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi; Be ...

PROSEDUR PENGADUAN

PROSEDUR PENGADUAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE BERDASARKAN PERMA NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut : Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim; Penyalahgunaan wewenang/jabatan; Pelanggaran sumpah jabatan; Pelanggaran terhadap peraturan disipl ...

Contoh Formulir Permintaan Informasi

CONTOH FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut : Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi. Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini :  Unduh: Formulir Biasa Unduh: Formulir Khusus Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk Formulir dapat di : Dian ...

Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI

Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Sist ...

Biaya Memperoleh Informasi

  Biaya Perolehan Informasi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pe ...

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permohonan ditanggapi tidak ...

Hak-Hak Pemohon Informasi

HAK HAK PEMOHON INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 2. Setiap Orang berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan ...

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE A. Umum Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa, yang digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tega ...