Biaya Memperoleh Informasi

  Biaya Perolehan Informasi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pe ...

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permohonan ditanggapi tidak ...

Hak-Hak Pemohon Informasi

HAK HAK PEMOHON INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 2. Setiap Orang berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan ...

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE A. Umum Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa, yang digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tega ...

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

PELAYANAN TERPATU SATU PINTU (PTSP) MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung yang telah diterapkan pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian p ...

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak

Hak-Hak Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe    JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung :       1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 50.000   2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 200.000   3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara 50.000             B. Hak Kepanitera ...

Prosedur Standar Operasional (SOP) Pelayanan Publik

PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL (SOP) PELAYANAN PUBLIK MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE   No  Nomor SOP  Nama SOP Detail 1 SOP/AP/01 Layanan Infomasi Berbasis TI  Detail 2 SOP/AP/02 Layanan Pos Bantuan Hukum  Detail 3 SOP/AP/03 Layanan Sidang Di Luar Gedung  Detail 4 SOP/AP/04 Penerimaan perkara  Detail 5 SOP/AP/04.1 Pembayaran Panjar Biaya Perkara  Detail 6 SOP/AP/05 Sidang Terpa ...

LRA Bulanan (2019)

 Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019 MS-Lhokseumawe     No  Bulan Dipa-01 Dipa-04          1 Januari Detail Detail  2 Februari Detail Detail  3 Maret Detail Detail 4 April Detail Detail 5 Mei Detail Detail 6 Juni Detail Detail 7 Juli Detail Detail 8 Agustus Detail Detail 9 September Detail Detail 10 Oktober Detail Detail 11 November Detail Detail 12 Desembe ...

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 Hak Pelapor: Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. Mendapatkan perlakukan yang sama d ...

Hak-Hak Dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan   Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan : Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa ya ...