Hak-Hak Dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan   Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan : Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa ya ...

Informasi Pelayanan SMS

Informasi Pelayanan melalui SMS (penggunaan HP) Untuk saat ini Informasi Pelayanan menggunakan SMS pada Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat digunakan, kami mohon maaf atas ketidak nyamanan ini dan kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pencari keadilan pada Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.

1556768549552

Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan Pihak Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus s ...