Fasilitas Publik Mahkamah Syar’Iyah Lhokseumawe
FASILITAS PUBLIK MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.Berkat tekad dan komitmen pi ...