Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan
PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN Syarat-syarat untuk mengambil Salinan Putusan: a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : - Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)