Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali [PK]

Prosedur berperkara Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2 ...

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman d ...

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Prosedur berperkara Tingkat Pertama Cerai Gugat 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan ( ...

Hak-Hak Dasar Pencari Keadilan

Hak-hak para pencari keadilan 1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. 2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. 3. Menggunakan Hakim Mediasi atau ...

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004) ...

PROSEDUR-BERPERKARA OK.jpg

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

  Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara   Keterangan : Berikut ini Adalah Langkah-Langkah Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini : Langkah Pertama : Pihak Berperkara (Penggugat / Pemohon) Datang Ke Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Dengan Membawa : Surat Gugatan / Permohonan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy (CD) Gugatannya;Foto ...

1556768549552

Pengawasan

Pengawasan Bantuan Hukum Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Kelas IB Kabupaten Kota Lhokseumawe dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe: Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 ...

1556768549552

Peraturan dan Kebijakan Prodeo

Peraturan dan Kebijakan Peraturan - peraturan yang berkaitan dengan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo :   PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM Download disini PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA ...

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

LAYANAN POS BANTUAN LAYANAN HUKUM Pasal 16 A. Pembentukan Pos Bantuan Hukum Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan. Pasal 17 B. Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa p ...

Dok Orange

Kumpulan Kebijakan & Peraturan

Kebijakan dan Peraturan Peradilan     Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah RI :   No Dasar Hukum Download Dokumen 1 UUD-45 Beserta Perubahannya   2 Undang - Undang   3 Peraturan Pemerintah RI   4 Peraturan Presiden (Perpres)   6 Instruksi Presiden (Impres) 7 Surat Edaran Menteri 8 Peraturan Daerah (Qanun)      Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (J ...