ok

Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian Pertama hasil perjanjian kerjasama dengan Mediator non Hakim

Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian Pertama hasil perjanjian kerjasama dengan Mediator non Hakim ms-lhokseumawe.go.id | Selasa, 21 Februari 2023 – Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untukmemperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahk ...

5

Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana

Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring di Ruang Media Center tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MS Lhokseumawe Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A, dan Panmud Gugatan Ibu Hurri ...