Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Lhokseumawe
Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Lhokseumawe Lhokseumawe, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat di halaman Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melibatkan berbagai unsur seperti Kejaksaan, Satpol PP dan WH, s ...









